Pesantren Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah berada wilayah tengah Kabupaten Aceh Utara dengan jarak dari Ibukota Kabupaten 26 KM serta jarak dari Ibukota Provinsi 285 KM, tepatnya di Desa Mancang Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pondok Pesantren ini didirikan pada tahun 2015 dengan bermodal sebidang tanah seluas 4000 Meter wakaf dari masyarakat Desa Mancang dan warga sekitar lainnya secara kolektif. Pendiri sekaligus pimpinan pertamanya adalah Abi Asy’ari A. Wahab, beliau merupakan salah seorang alumni senior dari salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di aceh yaitu Ma’hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya Samalanga, Kab. Bireuen.
Abi, begitulah sapaan akrab masyarakat Desa Mancang untuk pimpinan Pesantren Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah. Sebelum memimpin dayah, beliau yang berasal dari Desa Moncrang, Syamtalira Aron memilih untuk berdomisili di Desa Mancang setelah menikahi salah seorang anak perempuan dari salah seorang tokoh masyarakat Desa Mancang, Sri Yulfita. Dalam pergaulannya dengan warga sekitar, Abi sangat menjaga tata krama, baik dengan orang yang lebih tua darinya atau orang yang lebih muda darinya. Bahkan beliau tak segan-segan untuk mengeluarkan duitnya untuk selalu mentraktir semua orang yang duduk di kedai kopi bersamanya, tanpa terkcuali. Maka tak berlebihan jika masyarakat Mancang memandang Abi sebagai seorang yang memiliki akhlak dan karakter yang sangat baik, berwibawa, dan juga dermawan.
Pada awal berdirinya, Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah beranjak dari sebuah Balai Pengajian “Shafa Al-Aziziyah” yang didirikan Abi Asy’ari A. Wahab pada akhir tahun 2015 di halaman rumah mertuanya dengan menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an, Fardhu ‘Ain, I’tiqad 50, Pelajaran Akhlak bagi anak-anak tingkatan ibtidaiyah, tsnawiyah, dan ‘aliyah yang berdomisili di Desa Mancang serta kajian Tasawwuf, Fikih, dan Tauhid dengan para pemuda Desa Mancang pada setiap malam Jum’at.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan pemuda dan masyarakat Desa Mancang agar Abi membuat sebuah balai pengajian di desanya, supaya anak-anak mereka dan juga para pemuda Desa Mancang bisa menimba ilmu agama di tempat yang berlokasi dekat dengan tempat domisili mereka, mengingat kebanyakan anak-anak sekitar yang sudah terpengaruh dengan gadget dan jauh dari pendidikan agama serta kebanyakan mata pencaharian masyarakat Mancang dan warga sekitar adalah petani, peternak, dan buruh harian yang berstatus pra sejahtera, sehingga menjadi suatu penghalang tersendiri bagi mereka untuk menyantrikan anak-anak mereka ke dayah yang jauh jaraknya.
Bulan berganti bulan, para santri yang mengaji di Balai Pengajian “Shafa Al-Aziziyah” terus bertambah sehingga jumlah santri telah memenuhi kapasitas dari balai, sehingga timbul inisiatif dari masyarakat sekitar dan majelis pemuda agar status balai pengajian ditingkatkan menjadi dayah yang memiliki dimensi pendidikan yang lebih besar. Hal inilah yang mendorong pemuda beserta masyarakat Desa Mancang melakukan pembebasan tanah secara kolektif untuk wakaf seluas 750 m di Dusun Tgk. Di Iboeh, Desa Mancang. Pada awal tahun 2017, status Balai Pengajian “Shafa Al-Aziziyah” berganti menjadi “Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah” dengan santri awal yang mondok berjumlah 15 orang.
Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah telah menjalankan model pendidikan salafiyah dengan pengkajian kitab kuning dan mendapatkan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren dengan Nomor: B.2097/KK.01.06/PP.00.7/06/2020, sehingga para santri yang berdomisili di kabupaten Aceh Utara bahkan di luar kabupaten mulai berdatangan untuk menuntut ilmu di Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah. Pada tahun 2022, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan pembaharuan Piagam Statistik Pesantren Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah dengan Nomor 028933 Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pada saat ini, santri aktif yang mondok di Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah berjumlah 145 santri, yang berasal dari berbagai daerah di Aceh, seperti Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan daerah lainnya. Di antara santri-santri tersebut sebagian besarnya merupakan santri-santri yang berstatus yatim piatu dan santri yang berasal dari keluarga yang kurang mampu/fakir miskin. Segala kebutuhan santri-santri tersebut ditanggung secara penuh oleh Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah.
B. VISI MISI DAYAH
Visi
Melahirkan ulama dan intelektual yang dilandasi oleh panca jiwa yang menjadi ruhul ma‘had, yaitu keikhlasan, kesederhanaan, berdikari, ukhwah islamiyah dan kebebasan.
Misi
C.Satuan Pendidikan Muadalah
Melihat peminat pesantren dari tahun ke tahun meningkat secara signifikan, hal ini terlihat dari data santri baru yang tiap tahun terus bertambah. Maka Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah membuka jenjang pendidikan dengan menggabungkan penyelenggaraan Satuan Pendidikan Muadalah Wustha dan Satuan Pendidikan Muadalah Ulya secara berkesinambungan dengan mempertahankan pendidikan salafiyahnya. Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dan eksistensi pesantren dalam membina serta membantu masyarakat, maka Pesantren (Dayah) Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah sedang dalam pengajuan Permohonan Izin Satuan Pendidikan Muadalah Wustha dan Satuan Pendidikan Muadalah Ulya.
Secara garis besar materi pengajian kitab di Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah meliputi kitab-kitab yang terkait dengan mata pelajaran sebagai berikut:
Untuk memenuhi ketentuan kurikulum yang di amanatkan oleh PMA no. 31 tahun 2020, maka Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah juga menerapkan Kurikulum pendidikan umum yang terdiri dari:
C. Unit Usaha Dayah
Unit usaha Pondok yang dimaksud merupakan seluruh unit usaha yang didirikan di dalam dayah dan berfungsi memenuhi kebutuhan-kebutuhan para santri. Pengelola unit usaha sendiri terdiri dari seluruh komponen masyarakat pesantren mulai dari pengurus unit usaha, suplier produk, dan koordinator unit usaha.
Unit bisnis usaha yang dijalankan oleh Pesantren/Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah adalah sebagai berikut:
a. Unit Peternakan Kambing
Peternakan kambing merupakan salah satu unit usaha bisnis yang dijalankan oleh Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah dengan cara memaksimalkan pertumbuhan dan perkembangbiakan pada kambing. Kambing-kambing tersebut lalu dipasarkan untuk hewan kurban, akikah, kenduri, dan lain sebagainya. Selain itu juga masih banyak keuntungannya, yaitu dari hasil susu peras yang dihasilkan (jika ternak kambing etawa/susu), keuntungan lainnya adalah pupuk kandang yang bisa dijual atau di gunakan pupuk sendiri. Pupuk yang dihasilkan dari kotoran dan pembuangan sisa pakan dan ternak kambing sangat bagus untuk digunakan sebagai pupuk organik.
Melalui unit usaha peternakan ini, pesantren berhasil mengembangkan ekonomi dan kemandirian pesantren dalam menjalankan pendidikan salafiyahnya untuk menunjang biaya pendidikan, biaya makan santri fakir, miskin, yatim piatu, gaji dewan guru, dan biaya operasional lainnya.
b. Unit Budidaya Lele
Selain peternakan, budidaya lele adalah salah satu unit usaha bisnis yang dijalankan oleh Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah dengan cara dengan cara mempersiapkan kolam penampungan terpal, pemilihan bibit lele, lalu dilakukan pemberian pakan lele. Setelah itu, dilakukan pemisahan lele sesuai dengan umur dan ukuran, dilakukan pencegahan lele dari berbagai penyakit, hingga proses panen dan pemasaran hasil panen ikan lele.
c. Unit Kantin
Kantin merupakan salah satu unit usaha bisnis yang dijalankan oleh Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah untuk memenuhi kebutuhan santri sehari-hari, produk-produknya berupa makanan, minuman, peralatan mandi, peralatan shalat, peralatan olahraga, dan lain sebagainya. Bisnis produk yang diprosuksi oleh Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah dan dijual di kantin adalah air mineral, teh dingin kemasan, dan sirup kemasan.
d. Unit Waserda (Warung Serba Ada)
Unit Waserda (Warung Serba Ada) merupakan unit usaha bisnis yang dijalankan oleh Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar, produk-produknya berupa berbagai jenis makanan, minuman, mie instan, gula, kecap, saos, beras, berbagai macam produk UMKM seperti keripik, kacang, dan kue tradisional.
e. Unit Warkop (Warung Kopi)
Unit Warkop (Warung Kopi) merupakan unit usaha bisnis yang juga dijalankan oleh Pesantren/Dayah Shafal ‘Ulum Al-Aziziyah untuk menyediakan kopi khas Aceh yang bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar. Produk yang disediakan adalah produk kopi khas Aceh, seperti Kopi Sanger, Kopi Hitam, dan BMW (Boh Manoek Weng). Boh Manok Weng adalah kopi atau sejenisnya yang dicampur dengan telur ayam kampung.